Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/10/2022, 20:14 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menyebutkan bahwa pekerja swasta bisa dapat dana pensiun layaknya PNS viral di media sosial, Tik Tok.

Video viral itu dibagikan oleh akun ini.

Mulanya, sebuah akun lain menanyakan soal apakah karyawan swasta bisa tetap mendapatkan gaji seperti PNS ketika sudah pensiun jika mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Ini benar, kalau misalnya pekerja swasta yang terdaftar di jaminan pensiun dengan minimal kepesertaan minimal 15 tahun itu mulai tahun 2015 itu akan dapat uang pensiun tiap bulan kayak PNS,"  terang pengunggah.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Lantas, benarkah pekerja swasta bisa mendapatkan gaji pensiunan layaknya PNS setelah pensiun?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menjelaskan, pekerja swasta bisa saja mendapatkan gaji bulanan setelah masa pensiun apabila terdaftar dalam salah satu program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Pensiun.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015.

"Manfaat Jaminan Pensiun adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya


Menurutnya, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nantinya, peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia berhak mendapatkan uang tunai bulanan.

Seluruh pemberi Kerja/Badan Usaha skala menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program jaminan sosial yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

Kepesertaan program Jaminan Pensiun

Ilustrasi cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.bpjsketenagakerjaan.go.id Ilustrasi cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan

Adapun pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com