Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan dan Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Kompas.com - 08/10/2022, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka baru tersebut bergantung pada fakta hukum dan temuan tim penyidik di lapangan.

"Saat ini dari hasil analisis 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, serta hasil olah TKP dan temuan tim sidik, dari hasil riksa para saksi dan tersangka masih seperti itu (6 orang tersangka)," kata Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

"Semua masih berproses, Pak Kapolri kan sampaikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Itu semua tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan," sambungnya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Profil Dirut PT LIB, dan Ancaman Hukuman Para Tersangka...

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki pelaku pengerusakan dan pembakaran berdasarkan hasil analisis CCTV.

Menurutnya, Polri akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

Sejauh ini, sudah ada 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia (LIB) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan (Panper) AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?

Jumlah korban jiwa dan luka-luka

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu (8/10/2022) pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini mencapai 131 orang dan 574 orang luka-luka.

Rincian korban luka adalah 506 luka ringan, 45 luka sedang, dan 23 luka berat.

Saat ini, masih ada 36 orang yang menjalani rawat inap.

Baca juga: Daftar dan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui orang yang pertama kali memerintahkan penembakan gas air mata.

Menurutnya, pemberi perintah itu nantinya juga akan dijadikan sebagai tersangka.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?

Perintah liar

Ia menjelaskan, perintah liar itu dapat terjadi ketika kondisi di stadion sedang sangat ramai dan ricuh.

Hal ini membuat aparat keamanan yang bertugas menangani kondisi di lapangan menerima perintah secara spontan dan langsung dilakukan.

"Misal begini, orang teriak-teriak (rusuh) lalu ada temannnya berbisik tembak, dalam keadaan begitu kan tidak tahu, misalnya komandan kan memegang wewenang utuk memberikan," ujarnya.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Tragedi Terkelam dalam Sejarah Sepak Bola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com