KOMPAS.com - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, masih menyisakan duka mendalam.
Sebanyak 131 orang meninggal dunia menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Imbas peristiwa berdarah ini, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Arema FC.
Sanksi tersebut dikenakan kepada panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan, dan bahkan klub Arema FC.
Baca juga: [POPULER TREN] Update Tragedi Kanjuruhan | NY Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa
Lantas, apa saja sanksi untuk Arema FC?
Diberitakan Antara (4/10/2022), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan, sebagai Ketua Panpel, seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Menurut dia, seorang panitia pelaksana seharusnya jeli, cermat, dan bisa mengantisipasi semua kejadian yang mungkin terjadi.
Pecahnya tragedi Kanjuruhan ini dinilai sebagai kegagalan Ketua Panpel, terlebih dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata dia dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?
Sanksi serupa diterima petugas keamanan atau security officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Erwin berpendapat, Suko adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tutur Erwin.
Imbas tragedi Kanjuruhan juga dirasakan oleh klub tuan rumah, Arema FC.