Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum

Kompas.com - 05/10/2022, 09:17 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Semua pekerja wajib untuk didaftarkan oleh perusahaan untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki banyak keuntungan, antara lain pekerja bisa mendapatkan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil ketika keluar dari pekerjaannya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan ini belakangan menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Terkait dengan BSU, pemerintah mengharuskan penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaannya berstatus aktif dan terakhir dibayarkan Juli 2022.

Berikut cara mengetahui kapan terakhir kali perusahaan membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerja:

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Melalui Ponsel

Cara cek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bisa melakukan pengecekan kapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.

Adapun cara cek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, jika belum buat akun terlebih dahulu
  3. Setelah berhasil login selanjutnya klik “Kartu Digital”
  4. Kemudian klik pada gambar kartu peserta
  5. Selanjutnya akan tampil informasi berisi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki. Informasi tersebut termasuk dengan informasi terkait pembayaran iuran terakhir yang dilakukan perusahaan. Selain itu, ditampilkan pula mengenai status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak.

Mengecek kapan terakhir perusahaan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Adapun cara cek kapan terakhir perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO, yakni:

  1. Download aplikasi JMO melalui Google PlayStore
  2. Selanjutnya login, atau buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun
  3. Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”
  4. Apabila ingin mengetahui kapan terakhir perusahaan membayar, maka klik “Cek Saldo”
  5. Selanjutnya akan tampil informasi saldo JHT Anda, status kepesertaan serta kapan iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan

Laman BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Bagi Anda yang ingin mengecek nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui menu “Kartu Digital”.

Jika melakukan pengecekan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka nomor kartu akan langsung terlihat saat Anda klik "Kartu Digital".

Berikut caranya jika melalui aplikai JMO:

  1. Buka “Profil Saya”
  2. Klik “Kartu Digital”, Klik “Penerima Upah”
  3. Selanjutnya Anda bisa melihat informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com