Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 02/10/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar besok, Senin (3/10/2022).

Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian diungkapkan Kepala Divis Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo.

"Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, 29 September 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Kapan Disidangkan?


Kapan sidang Ferdy Sambo dkk?

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka utama atau dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk Ferdy Sambo, berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Sementara itu, terkait sidang Ferdy Sambo dkk, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu tahap II.

"Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik," ujarnya, saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Sel Mewah Ferdy Sambo | Eks KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Berkas perkara 7 tersangka "obstruction of justice" sudah lengkap

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KOMPAS.com/Rahel Narda Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketujuh tersangka itu termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Sambo hingga Bantahan Keterlibatan Tiga Kapolda

Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Dilakukannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com