2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta dicerai karena dimadu, dan atau suami berzinah dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan'berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berfurut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
7 . Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri
Ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat dimaksud mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya
Sementara itu, Satya menjelaskan pada Romawi I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari :
Sedangkan Pada Romawi II angka 17 , 18, dan 15 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48lSE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa :
Baca juga: Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR
Terkait dengan adanya aturan tersebut, maka Satya menyampaikan, bisa disimpulkan beberapa hal yakni: