KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Berikut sederet fakta OTT KPK terkait dugaan suap di MA:
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Diberitakan Kompas.com (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung atau pihak yang mewakilinya.
Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Menurut Firli, pada Rabu (21/9/2022), KPK mendapatkan informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Diketahui, Desy merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penyerahan uang sendiri berlangsung di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.
Pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 WIB, KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.
Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Firli menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan sejumlah rupiah.