Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta OTT KPK Terkait Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Kompas.com - 23/09/2022, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Berikut sederet fakta OTT KPK terkait dugaan suap di MA:

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

1. Digelar di dua tempat

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Ghufron mengungkapkan, operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

2. Hakim agung terseret

Diberitakan Kompas.com (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung atau pihak yang mewakilinya.

Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Menurut Firli, pada Rabu (21/9/2022), KPK mendapatkan informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Diketahui, Desy merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Penyerahan uang sendiri berlangsung di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 WIB, KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

3. KPK sita sejumlah uang

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, PNS di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

Firli menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan sejumlah rupiah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com