KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Pendataan tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya
Dilansir dari laman bkn.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:
Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di antaranya, yakni:
Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.
Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Kartu ASN Virtual
Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):
Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN
Diketahui, pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP No 48/2005 dan PP 49/2018, yakni larangan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan penangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Selain itu, pendataan tenaga non-ASN ini juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk memperepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan peta jalan atau road map penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Diva Lufiana Putri |Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.