Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional.
Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi. Di antaranya adalah:
Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP Atur Lembaga Pelindung Data Pribadi di Bawah Presiden
Apabila kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam, bunyi Pasal 46.
Pemberitahuan tertulis ini ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.
Pemberitahuan tertulis tersebut juga harus memuat minimal data pribadi yang bocor, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas kebocoran data.
Bahkan dalam hal tertentu, pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi.
UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Nantinya, lembaga tersebut akan merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.
Dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat berakibat pada kerugian subjek data pribadi.
Setiap orang juga dilarang secara melawan hukum mengungkapkan dan menggunakan data pribadi bukan miliknya.
Apabila larangan itu dilanggar, maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk meraup keuntungan, maka dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.