KOMPAS.com – Isu keamanan data di Indonesia menjadi perhatian usai sejumlah data di lembaga pemerintahan diduga bocor dan dijual secara online.
Munculnya sosok Bjorka, hacker yang mengklaim dirinya memiliki data dari kebocoran data situs pemerintahan dan menjual data tersebut secara online dalan Breach Forum di situs tersebut.
Beberapa hari setelah munculnya Bjorka pembahasan mengenai RUU PDP turut muncul ke publik.
Hingga hari ini, Selasa (20/9/2022), DPR resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
Berikut rangkuman Kompas.com terkait peristiwa kebocoran data, munculnya Bjorka hingga pengesahan RUU PDP:
Baca juga: Viral, Video Ruangan Polisi Disebut Siap Melawan Bjorka, Ini Faktanya
Dikutip dari Kompas.com, 7 September 2022, kebocoran ini berisi data seputar informasi ID pelanggan, nama, alamat konsumen, hingga besarnya penggunaan listrik.
Penjual data mengklaim, pihaknya memiliki 17 juta data pelanggan dengan 10 sampel gratis yang diberikan.
Selain PLN, kebocoran data juga diduga terjadi pada data pelanggan Indihome.
Tak sampai di situ, data registrasi SIM Card yang diklaim didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga muncul ke publik.
Untuk data registrasi SIM Card, hacker menyebut kebocoran data ada sebanyak 1,3 miliar data yang dimiliki.
Data yang bocor ini, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.
Selain itu, pada September ini, data yang diduga bocor juga muncul dengan data yang diklaim berasal dari situs milik KPU dengan dugaan kebocoran data sebanyak 105 juta data penduduk.
Baca juga: Bocoran Sosok Bjorka dari MAH, Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka
Bersamaan dengan ramainya isu kebocoran data, salah satu sosok yang kemudian menjadi sorotan adalah Bjorka.
Bjorka adalah salah satu sosok yang mengklaim menjual data dari kebocoran sejumlah situs pemerintah tersebut.