Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Isu Kebocoran Data: Munculnya Bjorka hingga RUU PDP Disahkan

Kompas.com - 20/09/2022, 12:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Membuat sistem digital itu tidak hanya asal jadi, namun lemah di keamanan datanya, apalagi ini adalah data layanan publik," lanjut dia.

Munculnya Bjorka memicu kembali dorongan pengesahan RUU PDP, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Siber dan sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

“Mudah-mudahan, saya berharap selesai UU PDP,” ujar Hinsa, dikutip dari Kompas.com13 September 2022.

Selain itu, Hinsa berharap bahwa RUU Keamanan dan Ketahan Siber juga segera rampung.

Baca juga: Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka

5. RUU PDP akhirnya disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Lodewijk menanyakan persetujuan setiap fraksi DPR untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?," kata Lodewijk, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.

Pengesahan UU PDP ini dihadiri pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com