Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Proses Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non-sertifikasi

Kompas.com - 19/09/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) dan guru madrasah yang masih berstatus non-sertifikasi.

Adapun pencairan tunjangan ini dilakukan dengan dirapel satu tahun.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menyampaikan, penyaluran insentif ini dilakukan paling lambat November 2022.

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa bisa lebih cepat dari itu," ujar Zain, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Ia menjelaskan, insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Sebelumnya, penyaluran insentif untuk guru Madrasah dilakukan dua kali dalam proses pencairan.

Baca juga: PPPK Dibuka Akhir September, Ini 3 Prioritas Pelamar Guru

Kriteria penerima tunjangan insentif

Saat dikonfirmasi, Zain mengatakan bahwa bantuan insentif diberikan kepada guru non PNS dan Non Sertifikasi berdasarkan kinerja mereka.

"Jadi harus ada laporan kinerja mereka lewat Simpatika dan minimal memenuhi 6 JP perminggunya," ujar Zain.

Artinya, kriteria penerima insentif, yakni guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), bukan untuk Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi penerimanya dinamis dan otomatis karena berdasarkan kinerja mereka. Jadi mungkin saja ada yang menerima tahun kemarin, tahun ini tidak karena tidak memenuhi kriteria," lanjut dia.

Baca juga: Video Viral Siswa Tutup Gerbang Sekolah, Guru Tak Bisa Masuk karena Terlambat, Ini Ceritanya

Besaran tunjangan insentif

Sementara itu, Zain mengatakan bahwa besaran tunjangan insentif yakni Rp 250.000 yang dibayarkan per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, karena pencairan saat ini dirapel satu tahun berarti guru madrasah non PNS dan non sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3 juta belum dipotong pajak.

Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan pajaknya) 6 persen," ujar Zain.

Sehingga, besarnya tunjangan insetif yang diterima guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP, yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com