Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Proses Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non-sertifikasi

Kompas.com - 19/09/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 x 5% potongan pajak)

= Rp 3.000.000 - Rp 150.000
= Rp 2.850.000

Sementara, untuk guru madrasah GBPNS yang belum memiliki NPWP, besaran tunjangan insentif yang diterima, yakni:

Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 - 6% potongan pajak)

= Rp 3.000.000 - Rp 180.000
= Rp 2.820.000

Meski begitu, pemerintah masih terus berupaya agar proses pencairan tunjangan insentif ini bisa diterima ke guru madrasah GBPNS dan non-sertifikasi secepatnya.

"Pencairan tidak mesti November 2022, bisa lebih cepat, tergantung bank penyalurnya. Tapi saya sudah minta agar dipercepat pencairannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan Surat Perintah (SP) terkait Pembayaran Dana.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah dan bukan untuk PNS," tuturnya.

Harapannya, pencairan dana tunjangan insentif ini bisa disalurkan ke 210.000 guru madrasah.

"Masih terus proses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kaya Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com