Dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/9/2022) dengan pendampingan KPAI, Zakir menerangkan bahwa terduga pelaku menyita satu sepeda motor milik korban.
Penyitaan lantaran korban tidak kembali lagi ke apartemen usai pergi menemui keluarganya.
Selain itu, korban juga menyampaikan terkait dugaan keterlibatan sosok lain yang membuat dirinya disekap dan dieksploitasi selama 1,5 tahun.
"Tadi ada korbannya langsung sudah memberikan banyak keterangan keterangan baru. Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir, dikutip dari Kompas.com (16/9/2022).
Melihat tindak pidana yang terjadi pada korban anak berusia 15 tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan EMT yang telah menyekap dan melakukan eksploitasi seksual pada korban dalam waktu lama.
Ia juga mengutuk tindakan EMT yang memaksa korban menghasilkan uang sebanyak Rp 1 juta per hari untuk dirinya sendiri.
"KPAI mendorong kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku beserta jaringannya. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," tutur Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).
Menurut dia, pelaku harus dikenakan pasal berlapis, mulai dari penyekapan sampai eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual.
"Hukum maksimal agar tidak ada korban lagi," ujar Retno menambahkan.
Bukan hanya berfokus pada pelaku terduga tindak pidana, Retno mengatakan bahwa NAT sebagai korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Pertama, mengingat korban masih anak-anak, ia mengimbau agar restitusi terhadap NAT diutamakan.
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Restitusi terhadap korban juga harus dikedepankan demi keadilan dan masa depan korban, apalagi saat ini korban masih berusia 15 tahun," ungkapnya.
Kedua, korban juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi psikis maupun medis.
Tak hanya itu, menurut Retno, korban juga harus dan berhak untuk melanjutkan pendidikannya.
"Semua hal tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.