Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Disekap di Apartemen dan Dijadikan PSK Selama 1,5 Tahun, Sepeda Motor Disita, Ditarget Rp 1 Juta

Kompas.com - 18/09/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sepeda motor disita

Dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/9/2022) dengan pendampingan KPAI, Zakir menerangkan bahwa terduga pelaku menyita satu sepeda motor milik korban.

Penyitaan lantaran korban tidak kembali lagi ke apartemen usai pergi menemui keluarganya.

Selain itu, korban juga menyampaikan terkait dugaan keterlibatan sosok lain yang membuat dirinya disekap dan dieksploitasi selama 1,5 tahun.

"Tadi ada korbannya langsung sudah memberikan banyak keterangan keterangan baru. Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir, dikutip dari Kompas.com (16/9/2022).

KPAI mengutuk pelaku

Melihat tindak pidana yang terjadi pada korban anak berusia 15 tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan EMT yang telah menyekap dan melakukan eksploitasi seksual pada korban dalam waktu lama.

Ia juga mengutuk tindakan EMT yang memaksa korban menghasilkan uang sebanyak Rp 1 juta per hari untuk dirinya sendiri.

"KPAI mendorong kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku beserta jaringannya. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," tutur Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Menurut dia, pelaku harus dikenakan pasal berlapis, mulai dari penyekapan sampai eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual.

"Hukum maksimal agar tidak ada korban lagi," ujar Retno menambahkan.

Kedepankan keadilan bagi korban

Bukan hanya berfokus pada pelaku terduga tindak pidana, Retno mengatakan bahwa NAT sebagai korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Pertama, mengingat korban masih anak-anak, ia mengimbau agar restitusi terhadap NAT diutamakan.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Restitusi terhadap korban juga harus dikedepankan demi keadilan dan masa depan korban, apalagi saat ini korban masih berusia 15 tahun," ungkapnya.

Kedua, korban juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi psikis maupun medis.

Tak hanya itu, menurut Retno, korban juga harus dan berhak untuk melanjutkan pendidikannya.

"Semua hal tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com