Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/09/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dia mengawali karir sebagai CPNS hingga PNS di kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Ia selanjutnya mulai berkarier di dunia politik. Pada 2001, Lukas terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Pada usai 40 tahun, Lukas berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya. Kemudian pada 2013 maju menjadi calon Gubernur Papua bersama Klemen Tinal.

Lukas Enembe dan Klemen Tinal terpilih dan resmi memimpin Papua pada 2013-2018.

Selanjutnya terpilih kembali di periode selanjutnya untuk masa jabatan 2018-2023 dengan kembali berpasangan dengan Klemen Tinal.

Dirinya tercatat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat selama 3 periode.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Dikutip ari e-lhkpn, Lukas terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Lukas tercatat sebanyak Rp 33,7 miliar.

Harta tersebut paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000.

Tanah dan bangunan tersebut semuanya berada di Jayapura.

Sementara itu, Lukas tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 932.489.600.

Alat transportasi tersebut berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser dan Toyota Camry.

Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707.

Lukas diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Lukas berdasarkan laporan tersebut yakni sebanyak total Rp 33.784.396.870.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com