Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Keamanan Data Pribadi-Digital di Ruang Siber

Kompas.com - 12/09/2022, 08:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tanpa ketentuan bersama standar internasional tentang data privasi, papar Heizo Takenaka (2019), persaingan kontrol data pribadi skala global bakal menjadi bagian dari persaingan geopolitik.

Akhir-akhir ini, diskursus dan reformasi perlindungan data pribadi selalu merujuk ke model Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok.

Sejak Mei 2018, sebanyak 28 negara anggota Uni Eropa (UE) menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR) tentang data pribadi khususnya pengumpulan dan analisa data perusahan untuk tujuan iklan atau bukan. Perusahan mengumpulkan dan mengkaji data pribadi dari ponsel atau suatu aplikasi atau situs yang dikunjungi oleh seseorang.

Namun, semua kegiatan itu harus merujuk pada ketentuan GDPR data pribadi tentang alasan pengumpulan data pribadi dan tujuan penggunaannya (Anich Jesdanun, 2018).

Di sisi lain, upaya ‘privatisasi’ data warga-negara menurut model Amerika Serikat, sangat bertolak-belakang dengan kerangka perlindungan data di bawah kendali negara menurut model Tiongkok. Sedangkan Jepang menerapkan model perlindungan data dan aliran data berdasarkan Japanese Act on the Protection of Personal Information (APPI).

Model UE dan model Jepang memiliki perbedaan prinsip dan filosofi data warga negara. Filosofi perlindungan data pribadi, menurut UU UE, ialah hak dasar rakyat, yang memiliki alasan lebih fundamental bagi regulasi atau legislasi, jika dibanding insentif-insentif ekonomi (William McGeveran, 2016).

Legislasi dan regulasi perlindungan data pribadi warga-negara adalah unsur melekat pada martabat manusia. Dalam rilis pers tentang General Data Protection Regulation Adequacy Decision between the European Union and Japan (“the Adequacy Decision”) tahun 2018, UE menyatakan: “data protection is a fundamental right in the European Union and is therefore not up for negotiation. Privacy is not a commodity to be traded.”

Jadi, Uni Eropa tidak memandang data-pribadi sebagai satu komodas dagang.

Sedangkan Jepang membangun datafikasi untuk pembangunan, promosi dan iklan produk baru dan jasa. Pemerintah Jepang sedang meningkatkan penggunaan big data termasuk data pribadi secara komersial yang diproses sebagai informasi-anonim.

Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan UE. Misalnya, GDPR Uni Eropa merinci enam syarat khusus bagi suatu perusahan untuk memproses dan menggunakan data pribadi, misalnya kewajiban kontrak perusahan asuransi membayar suatu klaim.

Sedangkan prinsip dasar keamanan siber, termasuk perlindungan data pribadi, di Jepang, antara lain, (a) Jaminan aliran bebas informasi; (b) Kepatuhan pada ketentuan hukum (rule of law); (c) Keterbukaan (opennes), (d) Otonom, (e) Kemitraan dengan beragam pemangku-kepentingan dengan filosofi bahwa keamanan siber bukanlah pos biaya, tetapi
pos investasi keamanan dan keselamatan rakyat, bernilai sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dasar dan arah perlindungan data pribadi Jepang terungkap pada pidato Perdana Menteri Shinzo Abe pada World Economic Forum di Davos, Januari 2019 bahwa mesin pertumbuhan saat ini bukan lagi bahan bakar fosil, tapi data digital (Wang, 2020:661). Jepang menghendaki aliran data medis dan industri non-personal dan anonim lintas-batas.

Dalam hal ini, filosofi data pribadi Indonesia berdasarkan UUD 1945, lebih sesuai dengan filosofi perlindungan data Uni Eropa yakni data pribadi harus dilindungi dalam mewujudkan nilai peri-kemanusiaan, peri-keadilan, persatuan, dan kemakmuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com