Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Keamanan Data Pribadi-Digital di Ruang Siber

Kompas.com - 12/09/2022, 08:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tanpa ketentuan bersama standar internasional tentang data privasi, papar Heizo Takenaka (2019), persaingan kontrol data pribadi skala global bakal menjadi bagian dari persaingan geopolitik.

Akhir-akhir ini, diskursus dan reformasi perlindungan data pribadi selalu merujuk ke model Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok.

Sejak Mei 2018, sebanyak 28 negara anggota Uni Eropa (UE) menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR) tentang data pribadi khususnya pengumpulan dan analisa data perusahan untuk tujuan iklan atau bukan. Perusahan mengumpulkan dan mengkaji data pribadi dari ponsel atau suatu aplikasi atau situs yang dikunjungi oleh seseorang.

Namun, semua kegiatan itu harus merujuk pada ketentuan GDPR data pribadi tentang alasan pengumpulan data pribadi dan tujuan penggunaannya (Anich Jesdanun, 2018).

Di sisi lain, upaya ‘privatisasi’ data warga-negara menurut model Amerika Serikat, sangat bertolak-belakang dengan kerangka perlindungan data di bawah kendali negara menurut model Tiongkok. Sedangkan Jepang menerapkan model perlindungan data dan aliran data berdasarkan Japanese Act on the Protection of Personal Information (APPI).

Model UE dan model Jepang memiliki perbedaan prinsip dan filosofi data warga negara. Filosofi perlindungan data pribadi, menurut UU UE, ialah hak dasar rakyat, yang memiliki alasan lebih fundamental bagi regulasi atau legislasi, jika dibanding insentif-insentif ekonomi (William McGeveran, 2016).

Legislasi dan regulasi perlindungan data pribadi warga-negara adalah unsur melekat pada martabat manusia. Dalam rilis pers tentang General Data Protection Regulation Adequacy Decision between the European Union and Japan (“the Adequacy Decision”) tahun 2018, UE menyatakan: “data protection is a fundamental right in the European Union and is therefore not up for negotiation. Privacy is not a commodity to be traded.”

Jadi, Uni Eropa tidak memandang data-pribadi sebagai satu komodas dagang.

Sedangkan Jepang membangun datafikasi untuk pembangunan, promosi dan iklan produk baru dan jasa. Pemerintah Jepang sedang meningkatkan penggunaan big data termasuk data pribadi secara komersial yang diproses sebagai informasi-anonim.

Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan UE. Misalnya, GDPR Uni Eropa merinci enam syarat khusus bagi suatu perusahan untuk memproses dan menggunakan data pribadi, misalnya kewajiban kontrak perusahan asuransi membayar suatu klaim.

Sedangkan prinsip dasar keamanan siber, termasuk perlindungan data pribadi, di Jepang, antara lain, (a) Jaminan aliran bebas informasi; (b) Kepatuhan pada ketentuan hukum (rule of law); (c) Keterbukaan (opennes), (d) Otonom, (e) Kemitraan dengan beragam pemangku-kepentingan dengan filosofi bahwa keamanan siber bukanlah pos biaya, tetapi
pos investasi keamanan dan keselamatan rakyat, bernilai sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dasar dan arah perlindungan data pribadi Jepang terungkap pada pidato Perdana Menteri Shinzo Abe pada World Economic Forum di Davos, Januari 2019 bahwa mesin pertumbuhan saat ini bukan lagi bahan bakar fosil, tapi data digital (Wang, 2020:661). Jepang menghendaki aliran data medis dan industri non-personal dan anonim lintas-batas.

Dalam hal ini, filosofi data pribadi Indonesia berdasarkan UUD 1945, lebih sesuai dengan filosofi perlindungan data Uni Eropa yakni data pribadi harus dilindungi dalam mewujudkan nilai peri-kemanusiaan, peri-keadilan, persatuan, dan kemakmuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com