Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Keamanan Data Pribadi-Digital di Ruang Siber

Kompas.com - 12/09/2022, 08:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WE live in the digital age!” Kita sedang hidup di era digital. Begitu cuplikan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2013 tentang tren datafikasi (datafication) warga-negara akhir-akhir ini di berbagai negara.

Bahan bakar era digital, papar ahli matematika asal Inggris, Clive Humby, ialah data. Begitu dampak revolusi teknologi informasi dan platform-platform digital sejak akhir abad 20. Maka kini dunia memasuki era ‘collective intelligence’ melalui big data dan era baru kapitalisme data.

Bagaimana sosok “kapitalisme data” awal abad 21? Asal-usulnya, tulis Zuboff (2019), ialah eksploitasi profil-profil konsumen secara rinci tentang informasi pribadi lengkap atau parsial sebagai unsur pokok banyak kegiatan ekonomi-politik.

Baca juga: INFOGRAFIK: Kasus-kasus Besar Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Era digital bukan cuma pantau data real-time orang per orang dan masyarakat, tetapi juga sifat data hasil produksi, proses, model, dan sharing data.

Apa contoh risiko kapitalisme data?

Hingga awal Maret 2022, lebih dari empat ribu kasus kriminal berupa pelanggaran data dan informasi pribadi terjadi di Tiongkok sejak tahun 2021. Begitu isi laporan kerja Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok pada Rapat Pleno ke-2 sesi sidang ke-5 Kongres Rakyat Nasional ke-13, Selasa 8 Maret 2022 di Beijing, Tiongkok (Global Times, 8/3/2022).

Ketua MA Rakyat Tiongkok, Zhou Qiang (2022), menyebut bahwa pengadilan negeri Tiongkok telah menyelidiki dan memutuskan 4.098 kasus kriminal pelanggaran data warga negara dalam bentuk antara lain jual-beli data pribadi, akun WeChat, informasi pasien, penipuan identitas, dan sejenisnya.

Kejahatan-kejahatan itu terlacak sejak Tiongkok menerapkan Data Security Law dan Security Protection Regulations on Critical Information Infrastructure tahun 2021. Tiongkok juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Law /PIPL) tentang perlindungan data pribadi dan keamanan siber sejak November 2021.

Pelanggar ketentuan UU ini dapat dihukum dengan denda maksimum 158.321 dolar AS atau sekitar satu juta yuan.

Apakah UU, regulasi, dan teknologi dapat melindungi data digital warga-negara di ruang siber?

Akhir September 2018, Pemerintah Singapura merilis proyek ‘Virtual Singapore’ senilai 73 juta dollar (Singapura). Program ini menyediakan model 3D simulasi keamanan negara, perencanaan kota, hingga mitigasi bencana alam di Singapura yang berpenduduk 5,6 juta jiwa.

Dari Dublin, Irlandia, 6 September 2022, pers merilis upaya Instagram mengajukan banding terhadap keputusan Data Protection Commission Irlandia menjatuhkan denda senilai 405 juta euro terhadap jejaring Instagram karena kebocoran data email dan telepon remaja (usia 13-17 tahun).

Kini ‘Virtual Singapore’ menyisakan sejumlah risiko, antara lain privasi, surveilens dari jaringan kamera-intai perangkat lunak pengenal wajah (facial recognition), keamanan data, dan akurasi data. Apalagi, 1,5 juta data warga Singapura, misalnya, diretas oleh hacker tahun 2018 (Reuters, 27/9/2018).

Maka dibutuhkan regulasi, legislasi, perangkat teknologi, dan kualitas (kompetensi, keahlian, dan pengetahuan) SDM (sumber daya manusia) guna menjamin dan melindung data pribadi-digital warga-negara di ruang siber.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Di Indonesia, Komisi I DPR dan pemerintah pada 7 September ini telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pasal 67-69 RUU-PDP, antara lain, mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi warga-negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com