Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Kompas.com - 09/09/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dengan demikian, merujuk Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu bahwa ketentuan mengenai proses verifikasi bakal caleg diatur dalam PKPU, artinya pendaftar caleg harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

Mantan koruptor dipersilakan mendaftar

Jelang pemilu 2019, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Lantaran digugat sejumlah pihak, maka pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akibatnya, Idham menjelaskan, disisipkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

Syarat jadi calon anggota DPR

Adapun, syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu antara lain: 

  • Telah berumur 21 tahun atau lebih
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
  • Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
  • Fotokopi ijazah
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  • Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
  • SKCK
  • Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
  • Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com