Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Kompas.com - 09/09/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, syarat menjadi calon anggota DPR RI menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, bakal calon anggota DPR RI disebut tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rekrutmen pekerjaan pada umumnya, yang mengharuskan pelamar menunjukkan bukti berkelakuan baik di hadapan hukum.

Selain disebut tak ada SKCK dalam syarat menjadi anggota DPR RI, warganet juga mempertanyakan soal mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan mendaftar.

Lantas, benarkah SKCK bukan termasuk syarat dan mantan koruptor boleh mendaftar menjadi calon anggota DPR RI?

Baca juga: Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR

Syarat SKCK bagi caleg

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menuturkan, SKCK masih disyaratkan bagi semua calon anggota legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan di mana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," tutur Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Hal tersebut menurut Idham, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu, kelengkapan administratif bakal caleg seperti pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Pemilu secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam pendaftaran calon anggota legislatif di pemilu," kata dia.

Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kelengkapan administratif bakal caleg DPR maupun DPRD juga dibuktikan dengan SKCK.

"Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku," tegas Idham.

Dengan demikian, merujuk Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu bahwa ketentuan mengenai proses verifikasi bakal caleg diatur dalam PKPU, artinya pendaftar caleg harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

Mantan koruptor dipersilakan mendaftar

Jelang pemilu 2019, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Lantaran digugat sejumlah pihak, maka pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akibatnya, Idham menjelaskan, disisipkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

Syarat jadi calon anggota DPR

Adapun, syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu antara lain: 

  • Telah berumur 21 tahun atau lebih
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
  • Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
  • Fotokopi ijazah
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  • Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
  • SKCK
  • Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
  • Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com