Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

KOMPAS.com - Belakangan, syarat menjadi calon anggota DPR RI menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, bakal calon anggota DPR RI disebut tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rekrutmen pekerjaan pada umumnya, yang mengharuskan pelamar menunjukkan bukti berkelakuan baik di hadapan hukum.

Selain disebut tak ada SKCK dalam syarat menjadi anggota DPR RI, warganet juga mempertanyakan soal mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan mendaftar.

Lantas, benarkah SKCK bukan termasuk syarat dan mantan koruptor boleh mendaftar menjadi calon anggota DPR RI?

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menuturkan, SKCK masih disyaratkan bagi semua calon anggota legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan di mana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," tutur Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Hal tersebut menurut Idham, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu, kelengkapan administratif bakal caleg seperti pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Pemilu secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam pendaftaran calon anggota legislatif di pemilu," kata dia.

Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kelengkapan administratif bakal caleg DPR maupun DPRD juga dibuktikan dengan SKCK.

"Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku," tegas Idham.

Dengan demikian, merujuk Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu bahwa ketentuan mengenai proses verifikasi bakal caleg diatur dalam PKPU, artinya pendaftar caleg harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif.

Mantan koruptor dipersilakan mendaftar

Jelang pemilu 2019, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Lantaran digugat sejumlah pihak, maka pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akibatnya, Idham menjelaskan, disisipkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Syarat jadi calon anggota DPR

Adapun, syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu antara lain: 

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/09/123500365/syarat-calon-anggota-dpr-ri--harus-melampirkan-skck-mantan-koruptor-bisa

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke