Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Menuju Kedaluwarsa Kasus Kematian Munir

Kompas.com - 07/09/2022, 08:50 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ia pernah menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998.

Selain itu Munir juga sempat menjadi penasihat hukum korban tragedi Tanjung Priok 1984, dan pembuhuhan aktivis buruh Marsinah pada 1994.

Ia juga menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak melawan Pemerintah Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur pada 1992, dan kasus pelanggaran HAM lainnya.

Berkat jasa dalam membela berbagai kasus pelanggaran HAM, Munir memperoleh penghargaan The Rights Livelihood Award di Stockholm, Swedia, di bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer pada 2000.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Kedaluwarsa pada tahun ini

Tahun ini, kasus pembunuhan Munir sudah berusia 18 tahun. Namun, dalang di balik pembunuhan Munir tak kunjung terungkap.

Lantaran belum dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus pembunuhan Munir pun terancam kedaluwarsa.

Pasalnya, menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, selama ini kasus Munir hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa.

Untuk itu, sesuai Pasal 78 ayat (1) KUHP, kewenangan menuntut kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup akan hapus sesudah 18 tahun.

"Komitmen dan langkah nyata juga harus ditunjukan oleh presiden Jokowi, jangan sampai dalih kedaluwarsa digunakan untuk impunitas terhadap pelaku dan aktor intelektual pembunuhan Munir," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Mengenang Munir dan Sepak Terjangnya Memperjuangkan HAM...

(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Aryo Putranto Saptohutomo)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Munir Dibunuh Di Udara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com