Kendati demikian, Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Setelah Sambo, Chuck Putranto adalah tersangka pertama obstruction of justice yang menjalani sidang kode etik, tepatnya pada Kamis, 1 September 2022.
Diberitakan Kompas.com (2/9/2022), dalam sidang yang berlangsung selama 15 jam tersebut, Chuck mendapatkan hukuman PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Serupa dengan Sambo, Chuck Putranto juga mengajukan banding atas vonis atau putusan KKEP.
Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, turut menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.
Dari sidang tersebut, Polri resmi memecat Baiquni lantaran terlibat dalam upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2022).
Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Mengikuti jejak kedua tersangka lain, Baiquni pun turut mengajukan banding atas vonis sidang KKEP.
"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Baca juga: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat
Dedi menjelaskan, tindakan kedua perwira menengah Polri berpangkat komisaris polisi (kompol) itu sempat membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terganggu.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Dedi, Sabtu (3/9/2022).
Menurut dia, tindakan keduanya meliputi menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV terkait perkara kasus Brigadir J.
Ia menambahkan, tindakan keduanya merupakan perintah dari sang atasan, termasuk mantan Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, empat tersangka obstruction of justice lain juga akan segera menjalani sidang KKEP untuk menentukan nasib di kepolisian.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara; Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana; Aryo Putranto Saptohutomo; Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.