Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perwira Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 03/09/2022, 19:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kendati demikian, Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya

2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Setelah Sambo, Chuck Putranto adalah tersangka pertama obstruction of justice yang menjalani sidang kode etik, tepatnya pada Kamis, 1 September 2022.

Diberitakan Kompas.com (2/9/2022), dalam sidang yang berlangsung selama 15 jam tersebut, Chuck mendapatkan hukuman PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Serupa dengan Sambo, Chuck Putranto juga mengajukan banding atas vonis atau putusan KKEP.

Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo

3. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, turut menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.

Dari sidang tersebut, Polri resmi memecat Baiquni lantaran terlibat dalam upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2022).

Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Mengikuti jejak kedua tersangka lain, Baiquni pun turut mengajukan banding atas vonis sidang KKEP.

"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Baca juga: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

Peran kedua perwira menengah

Dedi menjelaskan, tindakan kedua perwira menengah Polri berpangkat komisaris polisi (kompol) itu sempat membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terganggu.

"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Dedi, Sabtu (3/9/2022).

Menurut dia, tindakan keduanya meliputi menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV terkait perkara kasus Brigadir J.

Ia menambahkan, tindakan keduanya merupakan perintah dari sang atasan, termasuk mantan Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, empat tersangka obstruction of justice lain juga akan segera menjalani sidang KKEP untuk menentukan nasib di kepolisian.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara; Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana; Aryo Putranto Saptohutomo; Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com