Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Kapolri dan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J dalam Rapat Komisi III DPR

Kompas.com - 25/08/2022, 11:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sejumlah temuan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sederet temuan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah temuan mereka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rapat pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Upaya Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut sederet temuan Kapolri dan Komnas HAM tersebut.

Temuan Kapolri soal kasus Brigadir J

1. Rencana pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Tak hanya Ferdy Sambo, rencana pembunuhan itu juga diketahui oleh Bharada E dan istri Sambo, Putri.

Adapun eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).

2. Pengakuan Bharada E

Pada 5 Agustus 2022 atau sekitar dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dengan narasi yang telah disampaikan Sambo.

Saat itu, Bharada E sebut bahwa dia diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Sambo pun berada di TKP penembakan.

Mengacu pada pengakuan Bharada E, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

3. Sambo sempat mengelak

Semula, Ferdy Sambo sempat mengelak dan teguh pada narasi awalnya. Namun, ketiga tersangka mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo seperti yang dinarasikan Sambo.

"Di saat awal FS masih belum mengakui masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit, dilansir dari Kompas.com (24/5/2022).

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

4. Hard disk CCTV diambil polisi

Dalam rapat tersebut, Kapolri mengungkapkan oknum yang diduga mengambil hard disk kamera CCTV terkait kasus ini.

"Kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau petugas personel Divpropam dan personel Bareskrim dan di situ terungkap peran dari masing-masing personel," ujar Sigit, diberitakan dalam Kompas.com.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Polisi Butuh Keterangan Putri untuk Ungkap Motif, Ferdy Sambo Menangis Titip Pesan ke Kak Seto

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com