Pemesanan tiket kereta api via website
Selain melalui aplikasi, masyarakat yang hendak melakukan pemesanan tiket kereta api juga dapat melakukannya melalui website.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman https://booking.kai.id/
- Pilih stasiun asal dan stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang
- Kemudian klik "cari dan pesan tiket". Nantinya akan ada daftar kereta dari berbagai jadwal keberangkatan yang bisa dipilih sesuai keinginan. Jika sudah klik dan langsung lakukan pemesanan
- Isi data diri berupa data pemesan dan data penumpang
- Calon penumpang juga dapat memilih kursi jika masih tersedia dengan cara klik "Pilih Kursi" dan kemudian klik "Konfirmasi Pindah Kursi"
- Kemudian lakukan pembayaran dengan cara klik "Lanjut ke Pembayaran". Jangan lupa untuk melakukan pengecekan ulang nama hingga waktu keberangkatan sudah sesuai
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran segera
- Jika sudah selesai dibayar, Anda akan diberikan kode booking untuk nantinya ditukarkan dengan tiket di stasiun keberangkatan.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
Syarat naik kereta api terbaru
Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta Tiket perjalanan kereta api pra Lebaran masih dapat dibeli yakni tanggal 24 - 26 April 2022 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Dilansir dari laman kai.id, berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Unggahan Viral, Penumpang KA Keluhkan Kursi yang Sempit dan Menyiksa Kaki, Ini Tanggapan KAI
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang
Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.