Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 15/08/2022, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 telah dibuka pada Minggu (14/8/2022).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana.

"iya, sudah dibuka per kemarin," tuturnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, kabar pembukaan kartu prakerja gelombang 41 juga disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

"Gelombang 41 telah dibuka," tulis postingan tersebut.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat segera mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Adapun bagi peserta yang belum lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya juga bisa mengikuti pendaftaran di gelombang 41.

Peserta bisa langsung login Prakerja Gelombang 41. Caranya, login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan.

Baca juga: Fitur Liveness Kartu Prakerja, Ini Cara Pakainya

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41

Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima Kartu Prakerja, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat tersebut hari dipenuhi sebelum seseorang mendaftarkan diri dengan membuat akun Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Nantinya, akun prakerja ini akan digunakan untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 41.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat yang diajukan, dapat segera membuat akun Prakerja sesuai langkah berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar menggunakan perangkat HP atau Laptop
  2. Masukkan alamat email yang masih aktif dan password yang terdiri dari 6 karakter
  3. Kemudian konfirmasi password
  4. Selanjutnya, klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password"
  5. Terakhir, klik opsi "Daftar".

Peserta yang sudah mendaftar dan mendapatkan akun, diimbau untuk membuka email notifikasi yang didaftarkan pada situs Prakerja. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi akun.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 39 Sudah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja

Apabila peserta telah memiliki akun Prakerja, selanjutnya bisa masuk ke dashboard Kartu Prakerja melalui situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja.

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com