Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tagihan Tak Melonjak, Ini Cara Mengamankan Meteran Listrik

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet atau pelanggan PLN yang dikenai denda Rp 80 juta karena di rumahnya disebut ada kabel tidak berstandar PLN.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram ini.

Dalam unggahan, pelanggan tersebut mengaku tidak tahu menahu soal adanya kabel tidak berstandar PLN yang terpasang pada meterannya.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak-atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik," tulis pengunggah.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kronologi singkat

Diceritakan bahwa pelanggan sempat memanggil petugas PLN untuk menaikkan daya dan membuka batasan daya untuk keperluan syukuran, namun tidak ada bukti tertulis.

Kemudian, saat pihak PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022), di rumah pelanggan ini ditemui memang ada kabel tidak berstandar PLN yang mengakibatkan meteran tidak mengukur dengan normal.

"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya," tulis pengunggah.

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mencari siapa pelaku atau oknum pemasangan kabel tidak berstandar PLN.

Ia menegaskan bahwa apa yang ditemukan PLN (suatu pelanggaran), adalah apa yang mereka dapatkan.

"Jadi, kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakukanya, ini akan panjang," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Tips agar meteran listrik aman

Lantas, bagaimana cara pencegahan agar meteran listrik aman tidak diutak-atik orang lain?

1. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah resmi listrik yang terdaftar sebagai pelanggan.

2. Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.

3. Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan bahwa petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.

4. Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Ilustrasi listrik PLNdok PLN Ilustrasi listrik PLN

Apa saja batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi?

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN berwenang dan memiliki batas mulai dari gardu distribusi sampai dengan kWh meter.

"Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri," ujar Doddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut dia, jika pada kWh meter terjadi kelainan, maka akan berpotensi membahayakan pengguna dan bisa terjadi kebakaran.

Oleh karena itu, ia memberikan tips kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya kelistrikan, antara lain:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan.

Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan.

2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang.

3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan.

Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik.

Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul.

6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.

PLN telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat one stop service di aplikasi PLN Mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com