KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan diberlakukan selambatnya 10 hari, yang seharusnya diterapkan hari ini.
Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut dibatalkan dan akan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.
Lantas, apa alasan tarif ojol batal naik hari ini dan kapan jadinya tarif ojol naik?
Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub
Kemenhub menyampaikan, pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif ojol hari ini dikarenakan masih perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari Kemenhub, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka Kemenhub melakukan penyesuaian waktu penerapan tarif ojol yang baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, berdasarkan masukan banyak pihak maka Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi menjadi 25 hari.
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas,com, Minggu (14/8/2022).
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit pada 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender dari terbitnya aturan tersebut, yakni 29 Agustus 2022.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, dilansir dari Kontan, Minggu (14/8/2022).
Pihak Kemenhub pun berharap agar perusahaan aplikasi bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan dalam waktu tersebut.
Berapa tarif ojek online baru?
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini
Sesuai dengan aturan baru, maka tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona, yakni:
Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Bali.
Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Biaya jasa minimal yang dimaksud dalam rincian di atas adalah biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.