Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan diberlakukan selambatnya 10 hari, yang seharusnya diterapkan hari ini.

Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut dibatalkan dan akan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Lantas, apa alasan tarif ojol batal naik hari ini dan kapan jadinya tarif ojol naik?

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

Kapan tarif ojek online naik?

Kemenhub menyampaikan, pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif ojol hari ini dikarenakan masih perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari Kemenhub, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka Kemenhub melakukan penyesuaian waktu penerapan tarif ojol yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, berdasarkan masukan banyak pihak maka Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi menjadi 25 hari.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas,com, Minggu (14/8/2022).

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit pada 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender dari terbitnya aturan tersebut, yakni 29 Agustus 2022.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, dilansir dari Kontan, Minggu (14/8/2022).

Pihak Kemenhub pun berharap agar perusahaan aplikasi bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan dalam waktu tersebut.

Berapa tarif ojek online baru?

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Tarif baru ojek online

Sesuai dengan aturan baru, maka tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona, yakni:

Biaya jasa Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 9.250- Rp 11.500

Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Bali.

Biaya jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Biaya jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Biaya jasa minimal yang dimaksud dalam rincian di atas adalah biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com