KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Sambo disebutkan menjadi orang yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia, juga merekayasa kasus pembunuhan hingga disebut tembak menembak.
Setelah ditetapkan tersangka, sejumlah kasus yang pernah ditangani Sambo kembali diungkit warganet. Apa saja?
Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?
Berikut sederet kasus besat yang pernah ditangani Irjen Ferdy Sambo mulai dari Bom Sarinah sampai Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus Bom Sarinah terjadi pada Kamis, 14 Januari 2016.
Saat itu, ledakan bom disertai penembakan terjadi di Starbucks Coffee, Gedung Cakrawala, dan pos polisi di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, (14/1/2022), akibat aksi teror di Thamrin itu, sebanyak 21 orang menjadi korban.
Delapan orang di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil. Sementara sisanya menderita luka-luka.
Dilansir dari Kompas.id, Ferdy Sambo terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dalang aksi teror bernama Aman Abdurrahman.
Aman juga dikenal sebagai Ketua Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia.
Sambo juga menjadi salah satu penyidik yang turut mengungkap pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Kasus Kopi Sianida pada 2016.
Dikutip dari Kompas.com, (15/3/2017), Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo