Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.com - 10/08/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Kasus Djoko Tjandra pada 2020

Dilansir dari Kompas.com, (18/7/2020), Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali yang kasusnya bermula sejak 1999.

Saat itu, Djoko Tjandra membuat heboh publik karena bisa leluasa masuk ke Indonesia yang baru diketahui melibatkan oknum di Mabes Polri.

Kasus Djoko Tjandra terkait cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Meski sempat kabur ke luar negeri dan menjadi buron, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh Bareskrim

Saat itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam menangkap Djoko Tjandra setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Peran serta Ancaman Hukumannya

4. Kebakaran Gedung Kejagung pada 2020

Dikutip dari Kompas.com, (24/10/2020), Gedung Kejaksaan Agung terbakar hebat pada 22 Agustus 2020.

Di dalam gedung tersebut, ada sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan Brio Umum.

Puntung rokok dan cairan pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tersebut.

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) mengatakan, sejumlah tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.

5. Kasus Tragedi KM 50 pada 2020

Dikutip dari Kompas.com, (18/10/2021), kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Diketahui, ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Sambo, keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Nah itulah sederet kasus yang ditangani Ferdy Sambo saat menjabat di kepolisian, mulai dari Bom Sarinah, kebakaran gedung Kejagung, hingga kasus penembakan simpatisan FPI di KM 50. 

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Nur Sita Sari Mohammad Idris, Vina Fadhrotul Mukaromah, Wahyu Adityo Prodjo | Editor: Sari Hardiyanto, Aryo Putranto Saptohutomo, Indra Akuntono, Mohammad Idris, Rizal Setyo Nugroho, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com