Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditahan setelah dilakuan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J yang menilai ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
Hal itu didasarkan dari temuan pihak keluarga pada jenazah Brigadir J yang ditemukan luka selain tembakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV
Setelah Bharada E menjadi tersangka, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 10 anggota Polri.
Hal tersebut dilakukan karena 10 anggota tersebut diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Jabatan Sambo sebagai Kadiv Propram Polri juga turut dicabut dengan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8/2022).
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Berikut ini daftarnya:
Baca juga: Apa Itu Yanma Polri? Tempat Irjen Ferdy Sambo Dimutasi
Setelah dicopot dari jabatannya, Sambo kemudian diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Irsum menduga jika Sambo telah melanggar kode etik pada saat oleh TKP kematian Brigadir J.
Dedi menyebut, dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10 saksi dan sejumlah barang bukti.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022)