Akibat dugaan itu, Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.
Dugaan ketidakprofesionalan Sambo terkait kemungkinan pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Meskipun begitu, Dedi tidak menjelasakan secara rinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Dedi menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo tidak serta merta membuatnya menjadi tersangka.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Selain Sambo, Polri juga turut memeriksa total 25 anggotanya yang juga dinilai melanggar kode etik.
Namun sampai saat ini, polisi baru menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
(Sumber: Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana, Fitria Chusna Farisa, Kristian Erdianto, Krisiandi, Bagus Santosa, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.