Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runtutan Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob

Kompas.com - 07/08/2022, 16:31 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan misteri.

Perkembangan terbaru, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J hingga dibawa dan diamankan ke Mako Brimob, Sabtu  (6/8/2022).

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mengaitkan kemungkinan keterlibatan Sambo atas pengambilan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus kematian Brigadir J, dari awal kasus kematian hingga diamankannya Ferdy Sambo ke Brimob?

Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Rumah Pribadinya Tak Boleh Didekati

Awal kasus kematian

Kasus bermula dari pengungkapan Polri yang menyatakan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Tembak-menembak ajudan Sambo tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akibat peristiwa itu membuat Bharada E diamankan oleh Polri.

“(Barada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Menurut keterangan awal, Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo dan menodongkan pistol kepada Bharada E.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Lalu, istri Sambo berteriak dan Bharada E langsung datang menghampiri.

Kemudian, Bharada E disambut tembakan oleh Brigadir J dan membuat baku tembak terjadi. Brigadir J tewas setelahnya.

Ramadhan menjelaskan, pada waktu kejadian, Sambo tidak berada di rumahnya. Sambo mengetahui peristiwa itu setelah istrinya menelpon.

Dia pun kemudian menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan olah TKP.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditahan setelah dilakuan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J yang menilai ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.

Hal itu didasarkan dari temuan pihak keluarga pada jenazah Brigadir J yang ditemukan luka selain tembakan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV

Sambo dan 9 polisi dicopot dan dimutasi

Setelah Bharada E menjadi tersangka, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 10 anggota Polri.

Hal tersebut dilakukan karena 10 anggota tersebut diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Jabatan Sambo sebagai Kadiv Propram Polri juga turut dicabut dengan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8/2022).

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Berikut ini daftarnya:

  1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  3. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  5. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  6. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  7. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
  8. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
  9. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri
  10. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca juga: Apa Itu Yanma Polri? Tempat Irjen Ferdy Sambo Dimutasi

Sambo dibawa dan diamankan ke Mako Brimob

Setelah dicopot dari jabatannya, Sambo kemudian diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Irsum menduga jika Sambo telah melanggar kode etik pada saat oleh TKP kematian Brigadir J.

Dedi menyebut, dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10 saksi dan sejumlah barang bukti.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022)

Akibat dugaan itu, Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.

Dugaan ketidakprofesionalan Sambo terkait kemungkinan pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Meskipun begitu, Dedi tidak menjelasakan secara rinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.

Dedi menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo tidak serta merta membuatnya menjadi tersangka.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).

Selain Sambo, Polri juga turut memeriksa total 25 anggotanya yang juga dinilai melanggar kode etik.

Namun sampai saat ini, polisi baru menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

(Sumber: Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana, Fitria Chusna Farisa, Kristian Erdianto, Krisiandi, Bagus Santosa, Icha Rastika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com