KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri, seperti PayPal, Steam, Dota, Yahoo, dan sebagainya.
Pemblokiran sementara mulai Sabtu (30/7/2022) itu pun menuai protes dari warganet Indonesia yang merupakan pengguna platform.
Bukan hanya warganet Indonesia, kebijakan yang dikeluarkan Kominfo ini juga menuai sorotan dari media asing.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?
Lantas, apa kata mereka?
Kantor berita Reuters (30/7/2022) mewartakan pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo dengan judul Indonesia blocks Yahoo, PayPal, gaming websites over license breaches.
Dalam laporannya, Reuters menuliskan bahwa pemblokiran sejumlah platform akibat gagal mematuhi perizinan, telah memancing reaksi keras di media sosial.
Bahkan, tagar "BlokirKominfo" bersama kata "Epic Games" dan "PayPal" menjadi topik perbincangan teratas di media sosial Twitter Indonesia pada Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Aplikasi Diblokir, Tagar #BlokirKominfo Menggema di Media Sosial
Lebih lanjut, Reuters menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis sejak November 2020.
Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk "memaksa" platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna.
"Dan akan memberi Otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang 'mengganggu ketertiban umum' dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak," tulis Reuters.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.