KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan kekesalan warganet setelah mengetahui adanya pemblokiran beberapa laman dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran ini dilakukan karena aplikasi dan laman-laman tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Tagar #BlokirKominfo pun menjadi salah satu yang paling populer di Twitter, dengan 52,9 ribu pembicaraan hingga Sabtu (30/7/2022) pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Kominfo dan Pemblokiran Situs Palsu Pedulilindungia.com
Akun @secgron, misalnya, mempertanyakan sikap Kominfo yang memblokir Steam. Padahal, pemerintah telah mengenakan pajak pada apilkasi tersebut.
"Beli game di Steam udah dipajakin sama negara ini sejak 2 tahun lalu. Sekarang mau mainin game yang udah dibeli dan dipajakin itu ga bisa karena Steam udah diblokir sama
@kemkominfo Terus apa gunanya kita bayar pajak? #BlokirKominfo," tulisnya.
Sementara akun @AkunGratisan mengatakan, Kominfo telah mematikan lahan pekerjaan banyak orang karena pemblokiran ini.
"Paypal juga diblok ya. Selamat @kemkominfo, anda udh berhasil mematikan banyak mata pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong github sama npm diblock #BlokirKominfo," tulis akun itu.
Selain itu, akun @Vikkristian12 menyoroti aplikasi slot judi dan pinjaman online yang justru masih bebas diakses.
Baca juga: 5 Tips Searching di Google dari Kominfo
Selamat pagi dan selamat berakhir pekan, steam udah diblokir tapi slot belum di blokir padahal beli game di steam udah bayar pajak tp kita malah dianjurkan untuk main slott.
Oh iya paypal juga diblok oleh Kominfo tapi pinjol masih merajarela. #BlokirKominfo pic.twitter.com/ntizR16qE8
— ViK ? (@Vikkristian12) July 29, 2022
Baca juga: PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah laman dan aplikasi yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022) adalah sebagai berikut:
Baca juga: Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya
Semua aplikasi tersebut diketahui tak kunjung mendaftar PSE meski sudah diberi teguran Kominfo.
Kominfo sendiri telah memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, kewajiban pendaftaran ini termuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Baca juga: Cara Hapus Akun Twitter secara Permanen
Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:
Pertama, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
Kedua, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kominfo Blokir Raid Forums Usai Kebocoran Data Penduduk Dinilai Tak Efektif, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.