Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi oleh Kominfo

Kompas.com - 31/07/2022, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri, seperti PayPal, Steam, Dota, Yahoo, dan sebagainya.

Pemblokiran sementara mulai Sabtu (30/7/2022) itu pun menuai protes dari warganet Indonesia yang merupakan pengguna platform.

Bukan hanya warganet Indonesia, kebijakan yang dikeluarkan Kominfo ini juga menuai sorotan dari media asing.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

Lantas, apa kata mereka?

Reuters

Kantor berita Reuters (30/7/2022) mewartakan pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo dengan judul Indonesia blocks Yahoo, PayPal, gaming websites over license breaches.

Dalam laporannya, Reuters menuliskan bahwa pemblokiran sejumlah platform akibat gagal mematuhi perizinan, telah memancing reaksi keras di media sosial.

Bahkan, tagar "BlokirKominfo" bersama kata "Epic Games" dan "PayPal" menjadi topik perbincangan teratas di media sosial Twitter Indonesia pada Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Sejumlah Aplikasi Diblokir, Tagar #BlokirKominfo Menggema di Media Sosial

PayPal diblokir Kominfo meski namanya sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10 pagi.Kompas.com/GALUH PUTRI PayPal diblokir Kominfo meski namanya sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10 pagi.

Lebih lanjut, Reuters menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis sejak November 2020.

Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk "memaksa" platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna.

"Dan akan memberi Otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang 'mengganggu ketertiban umum' dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak," tulis Reuters.

Mengutip perkataan Diektur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abijani Pangerapan, Reuters menyebut bahwa pemerintah akan kembali membuka pemblokiran jika sejumlah platform tersebut telah mendaftarkan diri.

Baca juga: Rusia Blokir Instagram, Facebook, hingga Twitter, Apa Penyebabnya?

The Verge

Diberitakan The Verge (30/7/2022), pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke berbagai layanan online, termasuk Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo.

Menurutnya, pemblokiran tersebut sejalan dengan aturan bahwa penyedia sistem elektronik harus mendaftar ke pemerintah untuk bisa beroperasi di Indonesia.

The Verge menuliskan, Indonesia memberi perusahaan batas waktu hingga 27 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Lewat dari itu, maka perusahaan akan dilarang.

Laman berita teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini invasif terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, aturan ini dapat memaksa platform untuk tunduk pada pemerintah Indonesia dan dapat memblokir aksesnya jika tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Xinhua

Tangkapan layar warganet ramai meminta pemblokiran Kominfo.Twitter Tangkapan layar warganet ramai meminta pemblokiran Kominfo.

Media asing yang tutur memberitakan pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo adalah Xinhua, kantor berita resmi pemerintah Republik Rakyat China.

Pada Sabtu (30/7/2022), Xinhua menuliskan bahwa pemerintah Indonesia telah memblokir akses delapan platform termasuk Yahoo, PayPal, dan Dota.

Pemblokiran tersebut disebabkan oleh kegagalan platform mendaftarkan izin kepada Kominfo.

Mengutip pernyataan Dirjen Aptika Kominfo, Xinhua menyampaikan, pendaftaran perizinan diperlukan untuk semua PSE berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pada 2020.

Adapun sekitar 200 PSE asing, termasuk Google, Zoom, netflix, dan Facebook, disebutkan telah bergegas mendaftarkan diri beberapa hari menjelang batas waktu pendaftaran.

Baca juga: IndoXXI Resmi Tutup, Ini 6 Layanan Streaming Film Legal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Empat Ciri Hoaks Menurut Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com