Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Kasus ACT: Himpun 2 Triliun, 450 Miliar untuk Operasional

Kompas.com - 30/07/2022, 08:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus didalami kepolisian. 

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengungkap sejumlah fakta terkait besaran dana yang ada di ACT dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus hukum ini.

Kumpulkan Rp 2 triliun selama 15 tahun

Diberitakan Kompas.com, Jumat (29/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ACT berhasil mengumpulkan dana donasi dari masyarakat hingga Rp 2 triliun.

Jumlah itu didapatkan dari proses penggalangan dana yang dilakukan sejak 2005-2020.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

ACT gunakan Rp 450 M untuk operasional

Dari jumlah donasi yang terkumpul, ACT memotong total Rp 450 miliar.

Jumlah itu merupakan total pemotongan uang donasi dalam rentang waktu 15 tahun, sejak 2005-2020.

"Dari Rp 2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan pemotongan sebanyak itu disebut oleh pengurus digunakan untuk dana operasional yayasan.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar dia.

Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

 

Kebijakan besaran pemotongan yang dilakukan

Masih dari penjelasan Ramadhan, ACT diketahui memiliki kebijakan pemotongan uang donasi yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.

Misalnya, mulai 2015-2019 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," kata Ramadhan.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

Polisi tetapkan 4 tersangka

Terkait kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah petinggi ACT yang terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dana donasi untuk keperluan pribadi.

Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Kemudian, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Ketiga adalah Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021.

Terakhir adalah Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4 tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com Jumat (29/7/2022).

Whisnu menyebut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata dia.

Salah satu alasan penyidik menahan para tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebab, Whisnu mengatakan sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu.

Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

 

Pasal yang dikenakan

Kepolisian mengenakan sejumlah pasal terhadap 4 tersangka di antaranya Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Tersangka terancam terkena hukuman penjara maksimal hingga puluhan tahun. Rinciannya, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.

Hal itu dijelaskan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com