Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Kompas.com - 06/07/2022, 19:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ini tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Lantas, mengapa Kemensos mencabut izin ACT?

Alasan pemerintah cabut izin ACT

Dikutip dari laman resmi Kemensos, Muhadjir menjelaskan, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Namun, pihaknya kini masih menunggul hasil pemeriksaan untuk menentukan adanya sanksi lebih lanjut.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com