KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Sebelumnya, lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini diisukan tidak transparan pada laporan keuangan ACT di tahun 2020.
Hingga Selasa (26/7/2022), kasus ACT memasuki babak baru yakni polisi sudah menetapkan sejumlah petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana.
Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Berikut 6 fakta mengenai petinggi ACT yang jadi tersangka penyelewengan dana.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022), Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka penyelewengan dana ACT oleh orang dalam.
Adapun nama dan jabatannya, yakni:
Adapun penetapan status sebagai tersangka ini disampaikan pada Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.
Dalam kasus dugaan tersebut para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Helfi mengatakan, ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan para tersangka. Bareskrim Polri masih akan melakukan kegiatan gelar perkara untuk penentuan soal penahanan.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara