Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencuci Uang Kertas yang Lusuh agar Tampak Baru?

Kompas.com - 27/07/2022, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial Instagram soal cara mengubah uang lusuh menjadi baru, menarik perhatian warganet.

Video yang diunggah pada Jumat (22/7/2022) oleh akun ini, membagikan tips mencuci uang rupiah kertas agar kembali seperti baru.

Tampak dalam video, berlembar-lembar uang rupiah senilai Rp 2.000 direndam dalam air berisi sabun cair.

"Usahakan agar semua uang terendam. Diamkan selama 10-15 menit," keterangan dalam video.

Selanjutnya, uang yang masih direndam dalam air tersebut digosok secara perlahan, dan dibilas dengan air bersih.

Kemudian, pengunggah mengeringkan dan menyetrika uang agar terlihat seperti uang baru.

"Ini bukan merusak ya, justru menyelamatkan aset negara dr kerusakan dan kelusuhan," tulis pengunggah dalam unggahannya.

Hingga Rabu (27/7/2022) siang, video tips menyulap uang lusuh menjadi baru ini telah ditonton oleh lebih dari 21.000 warganet Instagram.

Lantas, bolehkah mencuci uang rupiah yang lusuh agar tampak seperti baru?

Baca juga: Mengenal Rupiah Digital, Bedanya dengan Uang Elektronik dan Dompet Digital

Penjelasan Bank Indonesia

Terkait video tersebut, Kompas.com menghubungi Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) pada Selasa (26/7/2022).

Imbauan BI, masyarakat agar senantiasa menjaga uang rupiah dengan baik. Salah satunya, dengan tidak meremas maupun membasahi uang kertas rupiah.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah dengan baik," tutur BI.

Selain itu, BI juga menjabarkan lima cara mudah merawat dan menjaga rupiah, agar keasliannya mudah untuk dikenali.

Cara tersebut, antara lain:

  1. Jangan dilipat agar tidak lusuh
  2. Jangan dicoret untuk jaga kebersihan
  3. Jangan distaples untuk jaga keutuhannya
  4. Jangan diremas
  5. Jangan dibasahi.

Baca juga: Bank Indonesia Rencana Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Prospeknya?

Uang lusuh bisa ditukar

Departemen Komunikasi BI juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki uang lusuh dapat menukarkannya ke Bank Indonesia.

"Bisa dilakukan penukaran," ujar BI.

"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi pintar.bi.go.id," lanjut dia.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:

  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com