KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik untuk melakukan pendaftaran.
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat maksimal pada 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.
Platform digital yang belum mendaftarkan diri, tak akan langsung diblokir. Namun akan diberi sanksi bertahap meliputi teguran tertulis, denda administratif, hingga terakhir tahap pemblokiran.
Baca juga: Daftar Aplikasi Chat dan Medsos yang Aman dari Pemblokiran Kominfo
Berikut ini sejumlah platform digital yang sudah melakukan pendaftaran:
Dikutip dari Kompas.com 18 Juli 2022, PT Shopee International telah mendaftarkan tiga situs yang dijalankan perusahaannya.
Tiga situs tersebut yakni aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id).
Sementara untuk layanan uang elektronik dari Shopee, dan ShopeePay juga telah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.
Sementara itu, TikTok juga telah didaftarkan di laman PSE asing Kominfo.
Aplikasi TikTok yang didaftarkan yakni meliputi tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com).
Pendaftaran TikTok dilakukan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform pada 24 Mei 2022.
Platfom dalam grup Meta yakni Instagram terpantau juga telah melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo.
Dikutip dari Kompas.com 19 juli 2022, Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.
Instagram mendaftarkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire