KOMPAS.com - Penghentian siaran TV analog (switch off) tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 di sejumlah daerah.
Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Tak harus membeli televisi baru, masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis.
Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.
Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?