KOMPAS.com - Platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix, dan lainnya disebut bakal diblokir pemerintah mulai 20 Juli 2022.
Agar tidak diblokir, platform-platform tersebut wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Lalu, apa alasan pemerintah mewajibkan WhatsApp dan lainnya untuk mendaftarkan diri?
Dikutip dari Kompas.com, (23/6/2022), tujuan pertama pemerintah mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri yakni agar terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.
Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, maka Indonesia akan kesulitan koordinasi dengan PSE.
Selain itu, alasan lain dari pendaftaran platform ini agar Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya ini tunduk dengan aturan PSE.
Hal tersebut dilakukan demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan pendaftaran diri yang digalakkan pemerintah pun bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Baca juga: Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo