Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Naik Kereta Api Antarkota Mulai Hari Ini!

Kompas.com - 17/07/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru naik kereta antarkota.

Salah satunya menjadikan vaksin booster sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini juga disampaikan dalam unggahan @kai121_.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Lantas, apa saja syarat naik kereta api antarkota?

Baca juga: Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Syarat terbaru naik kereta api antarkota

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, sejumlah syarat untuk naik kereta api antar kota yang akan berlaku pada 17 julli 2022, antara lain harus melakukan booster.

Nantinya, bagi yang sudah melakukan booster, maka tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.

Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Syarat selanjutnya bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, jika baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Persyaratan lain, bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berikut Perinciannya

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Sementara itu, bagi yang akan naik kereta api lokal dan aglomerasi, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksin booster.

Meski demikian, calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Persyaratan lain untuk naik KA lokal dan aglomerasi, yakni tak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Persyaratan selanjutnya bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com