Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Kompas.com - 17/07/2022, 13:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, pemerintah resmi menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster perlu mengecek kembali sertifikat vaksin Covid-19 miliknya.

Lantas, bagaimana cara cek sertifikat vaksin Covid-19?

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik dan Pengunjung Mal Wajib Booster

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Cara mudah untuk cek sertifikat vaksin Covid-19 adalah melalui aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, kemudian ikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi yang sudah terunduh, dan atur bahasa di pojok kanan atas aplikasi dengan "Bahasa Indonesia".
  • Selanjutnya, pilih "Warga Negara Indonesia".
  • Centang pernyataan persetujuan dan pilih "Saya Setuju".
  • Masukkan nomor ponsel atau email yang terdaftar saat menerima vaksin Covid-19, kemudian klik "Masuk".
  • PeduliLindungi akan mengirimkan enam digit kode verifikasi melalui SMS/WhatsApp.
  • Masukkan enam digit kode verifikasi dan pilih "Verifikasi".
  • PeduliLindungi akan meminta izin mengakses lokasi, pilih "Berikutnya" dan klik "Mengerti".
  • Selanjutnya, aplikasi akan meminta izin akses media, kamera, dan perangkat di sekitar, klik "Berikutnya" dan pilih "Mengerti".
  • Setelah sampai di halaman utama, pilih simbol orang di pojok kiri atas, dekat dengan nama.
  • Kemudian, pilih "Sertifikat Vaksin", dan klik pada bagian nama.
  • PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama, kedua, atau booster.
  • Klik sertifikat dan pilih "Unduh Sertifikat" untuk mengunduh dan menyimpannya di perangkat ponsel.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022

2. Melalui situs PeduliLindungi

Jika memori ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, bisa juga memanfaatkan situs resminya.

Berikut langkah cek sertifikat vaksin Covid-19 melalui situs PeduliLindungi:

  • Buka situs www.pedulilindungi.id.
  • Masukkan nomor ponsel atau email yang terdaftar saat menerima vaksin Covid-19.
  • PeduliLindungi akan mengirimkan enam digit kode verifikasi melalui SMS.
  • Masukkan kode verifikasi, dan pilih "Verifikasi".
  • Pilih nama di bagian pojok kanan atas dan pilih "Sertifikat Vaksin".
  • Klik bagian nama, dan situs PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 yang sudah dilakukan.
  • Pilih sertifikat dan klik "Unduh Sertifikat". Selanjutnya, sertikifat vaksin Covid-19 akan tersimpan di ponsel atau komputer.

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

3. Melalui WhatsApp

Cek sertifikat vaksin bisa juga dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-1050-0567 yang merupakan Chatbot milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berikut cara cek sertifikat vaksin via WhatsApp:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor 0811-1050-0567.
  • Akan muncul pesan "Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI". Pilih "Menu Utama" dan pilih "Sertifikat Vaksin".
  • Ketikkan nomor ponsel yang terdaftar saat menerima vaksin Covid-19.
  • PeduliLindungi akan mengirimkan enam digit kode verifikasi melalui WhatsApp atau SMS.
  • Ketikkan enam kode tersebut, dan pesan akan menampilkan beberapa menu.
  • Pilih menu "Download Sertifikat".
  • Selanjutnya, ikuti arahan untuk menuliskan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pilih sertifikat yang ingin dicek, baik 1, 2, atau 3. Selanjutnya, pesan akan menampilkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Kombinasi Vaksin Booster Terbaru

Dilansir dari laman Kemenkes, jika status vaksinasi tidak sesuai, misalnya sudah vaksinasi lengkap tetapi baru terdata satu kali, segera hubungi fasilitas kesehatan tempat vaksinasi.

Hal tersebut untuk membantu penginputan data vaksinasi yang belum tercatat di sistem PCare.

Masyarakat yang sertifikat vaksinnya belum muncul juga bisa menghubungi WhatsApp Kemenkes di nomor 0811-1050-0567 dengan memilih menu "Data Vaksinasi".

Bisa juga menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau melalui email pedulilindungi@kemkes.go.id untuk melaporkan kendala terkait sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com