KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik untuk melakukan pendaftaran.
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat maksimal pada 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.
Platform digital yang belum mendaftarkan diri, tak akan langsung diblokir. Namun akan diberi sanksi bertahap meliputi teguran tertulis, denda administratif, hingga terakhir tahap pemblokiran.
Baca juga: Daftar Aplikasi Chat dan Medsos yang Aman dari Pemblokiran Kominfo
Berikut ini sejumlah platform digital yang sudah melakukan pendaftaran:
Dikutip dari Kompas.com 18 Juli 2022, PT Shopee International telah mendaftarkan tiga situs yang dijalankan perusahaannya.
Tiga situs tersebut yakni aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id).
Sementara untuk layanan uang elektronik dari Shopee, dan ShopeePay juga telah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.
Sementara itu, TikTok juga telah didaftarkan di laman PSE asing Kominfo.
Aplikasi TikTok yang didaftarkan yakni meliputi tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com).
Pendaftaran TikTok dilakukan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform pada 24 Mei 2022.
Platfom dalam grup Meta yakni Instagram terpantau juga telah melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo.
Dikutip dari Kompas.com 19 juli 2022, Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.
Instagram mendaftarkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire
Facebook juga telah mendaftarkan diri di situs PSE Kominfo.
Facebook mendaftarakan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Baik Facebook maupun Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com 18 Juli 2022, Telegram juga sudah mendaftarkan diri di halaman PSE Lingkup Privat.
Platform Telegram telah terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org.
WhatsApp juga telah mendaftarkan di pada laman PSE Kominfo.
Berdasarkan pantauan Kompas.com 19 Juli 2022, WhatsApp didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD dan masuk kategori PSE Asing.
WhatsApp didaftarkan untuk laman web.whatsapp.com serta WhatsApp Messenger yang beralamatkan di apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997.
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Game PUBG Mobile sudah melakukan pendaftaran di laman PSE Kominfo melalui perusahaan Proxina Beta PTE Limited.
Pendaftaran dilakukan pada tanggal 19 Juli 2022 dan masuk kategori PSE Asing.
Website yang didaftarkan yakni beralamat di apps.apple.com/us/app/pubg-mobile/id1330123889
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.