Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Penumpang Kereta, Pesawat, dan Masuk Mal

Kompas.com - 16/07/2022, 18:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Masuk mal wajib booster

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat vaksinasi booster

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).

Dalam aturan tersebut pemerintah menginstruksikan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti:

  • Perkantoran
  • Pabrik
  • Taman umum
  • Tempat wisata
  • Lokasi Seni budaya
  • Restoran atau rumah makan
  • Kafe
  • Pusat perbelanjaan atau mal
  • Pusat perdagangan
  • Area publik lainnya.

Baca juga: Vaksinasi Booster Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Ini Alasan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com