KOMPAS.com - Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga menjadi syarat masuk mal dan penumpang transportasi seperti kereta api jarak jauh dan pesawat.
Pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022).
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).
Aturan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Berikut rincian ketentuannya:
Persyaratan vaksinasi booster untuk perjalanan dikecualikan untuk:
Masuk mal wajib booster
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat vaksinasi booster.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).
Dalam aturan tersebut pemerintah menginstruksikan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/16/180000265/vaksin-booster-jadi-syarat-penumpang-kereta-pesawat-dan-masuk-mal