KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru yakni wajib vaksin booster.
Bagi yang belum melakukan vaksin booster maka wajib menunjukkan surat keterangan PCR atau antigen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 8 Juli 2022 dan akan mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan booster atau vaksin dosis ketiga maka tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maupun tes antigen.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang baru mendapat vaksin dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
Selanjutnya, bagi PPDN yang mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X 24 jam sebelum berangkat.
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis