Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anies Naikkan UMP, Digugat Pengusaha, hingga Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 13/07/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi, dikutip dari Kompas.com, 20 Desember 2021.

Menurutnya, keputusan Anies tersebut membuat dunia usaha menjadi cemas.

Hariyadi bahkan menilai kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 bisa menjadi preseden buruk, terutama bila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," ujarnya.

Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan DKI untuk tak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Anies senilai Rp 4,64 juta.

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Apindo ajukan gugatan

Tak setuju dengan kebijakan Anies, Apindo akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin, dikutip dari Kompas TV.

Ia menilai keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan yang merupakan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Anies juga merevisi UMP di luar batas waktu yang ditetapkan PP yakni 21 November 2021.

"Keputusan (Anies) tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36 tahun 2021," ungkapnya.

Lebih lanjut, Apindo meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menegur Anies yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

Ia menilai akan berpotensi menimbulkan iklim tak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?

Gugatan Apindo dikabulkan

PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Apindo mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan ini dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

Majelis hakim PTUN juga membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 mengenai UMP Tahun 2022 tanggal 16 desember 2021 yang diteken gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com