Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lengkap Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

Kompas.com - 11/07/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).

Menindaklanjuti SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Update syarat naik kereta api ini akan dilaksanakan secara efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Update syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:

  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
  • Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun
  • Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun. Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Naik Kereta Api Mulai Juli 2022

Update syarat naik KA lokal

Di sisi lain, KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut di antaranya:

  • Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Update syarat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

  • Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
  • Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
  • Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Baru Pelayanan KRL Mulai 17 Juli 2022

Ilustrasi KRL Jabodetabek.Kementerian Perhubungan. Ilustrasi KRL Jabodetabek.

Aturan protokol kesehatan

Selain sepakat untuk menerapkan syarat terbaru naik KA jarak jauh, lokal, dan KRL, PT KAI dan PT KCI juga sama-sama sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para penumpangnya.

Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati selama menggunakan layanan kereta api di antaranya:

1. Menggunakan masker

  • Mengenakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan kereta api
  • Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Penumpang diimbau mengganti masker tiap 4 jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.

2. Tidak saling berbicaa

  • Selama perjalanan penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

3. Suhu tubuh normal

  • Sebelum melakukan perjalanan, penumpang kereta api juga harus lolos cek suhu, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

4. Mencuci tangan

  • Penumpang diimbau juga untuk senantiasa mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

5. Menjaga jarak

  • Penumpang sebaiknya menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan penumpang lainnya serta menghindari kerumunan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Selama aturan ini diterapkan, penumpang kereta api juga sebaiknya menggunakan aplikasi PeduliLlindungi sebagai upaya pengecekan syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang terkendala perjalanan lantaran belum divaksinasi, pihak KAI juga menyiapkan fasilitas vaksinasi di stasiun.

Adapun ketentuan kuota kereta api jarak jauh dan lokal adalah 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk KRL, kuota maksimal penumpang adalah 80 persen dengan ketentuan:

  • Tempat duduk dapat diisi penuh
  • Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com